Serikat Pekerja Yayasan LIA

Serikat Karyawan Yayasan LIA merupakan wujud persatuan dan kekeluargaan karyawan Yayasan LIA yang peduli, berani dan tegas dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas kebenaran dan keadilan, namun tetap mengedepankan kedamaian dan musyawarah mufakat untuk pencapaian tujuan bersama.

Rabu, 04 Juni 2014

LOGO SEKARLIA

              LOGO SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA (SEKAR LIA)



Arti Logo :
  1. Padi dan Kapas , berarti Serikat Karyawan LIA bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya.
  2. Lingkaran Merah, berarti Serikat Karyawan LIA selalu berani bertindak atas dasar kebenaran dan keadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta peduli pada keberadaan Yayasan LIA.
  3. Buku putih dengan garis biru, berarti Serikat Karyawan LIA bernaung di bawah sebuah lembaga pendidikan.
  4. Pena Hitam dalam posisi tegak lurus, berarti Serikat Karyawan LIA selalu menjunjung tinggi kebenaran dan berani bertindak tegas tanpa pandang bulu.
  5. Pita Biru dengan Tulisan berwarna HITAM, berarti Serikat Karyawan LIA mengutamakan kedamaian dan musyawarah mufakat dan komunikasi dalam setiap mengatasi permasalahan dan pengambilan keputusan.

Arti secara keseluruhan :
Serikat Karyawan Yayasan LIA merupakan wujud persatuan dan kekeluargaan karyawan Yayasan LIA yang  peduli, berani dan tegas dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas kebenaran dan keadilan, namun tetap mengedepankan kedamaian dan musyawarah mufakat untuk pencapaian tujuan bersama.
 

ANGGARAN DASAR SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA (AD SEKAR LIA)



ANGGARAN DASAR
SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA
(AD SEKAR LIA)


PEMBUKAAN

Bahwa Karyawan sebagai salah satu aset Yayasan LIA merupakan sumber daya manusia yang dapat ditingkatkan kualitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pengembangan dan kelangsungan usaha. Untuk itu diperlukan adanya upaya peningkatan kualitas karyawan melalui peningkatan tanggungjawab, disiplin, etos kerja dengan memiliki keterampilan dan profesionalisme sesuai tuntutan jaman.

Bahwa sesungguhnya setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh penghidupan yang layak dan sejahtera yang berkeadilan social, serta bebas berpendapat dan berserikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa teciptanya hubungan kerja yang harmonis hanya dapat terjadi apabila hak-hak karyawan dapat dipenuhi oleh Yayasan LIA secara adil dan obyektif serta tranparan, disamping dipenuhinya kewajiban hubungan kerja oleh karyawan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA (ART SEKAR LIA)




 
                                            ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA
(ART SEKAR LIA)



BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum

Serikat Karyawan Yayasan LIA (SEKAR LIA) adalah wadah silaturahmi sebagai wujud kepedulian kepada Yayasan LIA untuk menjalin serta meningkatkan persatuan dan kekeluargaan sesama karyawan Yayasan LIA sehingga mampu menyatukan kelebihan masing-masing sebagai upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan oleh Yayasan LIA, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui berbagai bentuk kegiatan/usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.