|
|
SERIKAT
KARYAWAN YAYASAN LIA
(ART SEKAR
LIA)
BAB I
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Pengertian Umum
Serikat
Karyawan Yayasan LIA (SEKAR LIA) adalah wadah silaturahmi sebagai wujud
kepedulian kepada Yayasan LIA untuk menjalin serta meningkatkan persatuan dan
kekeluargaan sesama karyawan Yayasan LIA sehingga mampu menyatukan kelebihan
masing-masing sebagai upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis
dan berkeadilan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan oleh Yayasan LIA,
serta meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui berbagai bentuk
kegiatan/usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Sifat dan Ciri Organisasi
- SEKAR LIA merupakan organisasi yang bersifat Terbuka bagi seluruh karyawan Yayasan LIA yang mempunyai sudut pandang yang sama, dan bersedia mengikuti semua ketentuan organisasi, serta terbuka dalam menerima kritik dan saran, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa, dan dinamika anggotanya.
- SEKAR LIA besifat Bebas, dalam hal ini diwujudkan dalam sikap yang independen dan berdiri sendiri serta tidak menjadi bagian dan atau bernaung dalam organisasi sosial politik tertentu, termasuk dari Yayasan LIA, kecuali organisasi yang sejenis sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- SEKAR LIA bersifat Mandiri, yang tercermin dalam sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara swadaya, terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran, upaya dan sumber daya sendiri, sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
- SEKAR LIA bersifat Kekeluargaan yang terwujud pada pertemuan silaturahmi dan kegiatan bersama para anggota secara berkala dan mengutamakan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah mufakat berdasarkan keadilan dan kebenaran serta ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- SEKAR LIA bercirikan Kepedulian, yang diwujudkan melalui kegiatan analisis, diskusi, dan sebagainya, baik sesama anggota, sesama organisasi sejenis, maupun pihak lainnya dalam upaya pencapaian tujuan organisasi, dan memberikan pembelaan dan pendampingan pada Anggota yang terkait dengan permasalahan hubungan kerja dengan manajemen Yayasan LIA.
- SEKAR LIA bercirikan Keilmuan, yaitu senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan para anggotanya sehingga dapat menghasilkan konsep-konsep dan saran-saran bagi pengembangan organisasi, juga pengelolaan dan pengembangan Yayasan LIA yang professional sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal
3
Struktur
Organisasi Pusat
- Organisasi Pusat merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat Pusat.
- Organisasi Pusat terdiri atas Pengurus Pusat.
Pasal
4
Struktur
Organisasi Cabang
1.
Organisasi
Cabang merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat Cabang.
2.
Organisasi
Cabang terdiri atas Pengurus Cabang.
Pasal
5
Fungsi
Organisasi Struktural
1.
Organisasi
Pusat merencanakan, mengkoordinasikan, dan menjalankan program kerja organisasi
dan ketetapan lainnya yang diamanatkan dalam Musyawarah Anggota, serta
mengambil keputusan yang bersifat strategis, baik bagi Organisasi Pusat maupun
Organisasi Cabang.
2.
Organisasi
Cabang merupakan satuan organisasi yang dibentuk atas usulan Karyawan Yayasan
LIA dimana kegiatan Yayasan LIA berada, dengan jumlah anggota minimal 10 (sepuluh) orang karyawan, yang
ditetapkan berdasarkan ketetapan Pengurus Pusat.
3.
Organisasi
Cabang berada di bawah Organisasi Pusat dan tunduk pada semua keputusan yang
ditetapkan oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Atribut Organisasi
- Atribut organisasi dapat terdiri atas panji-panji, lambang, bendera, lagu, dan kartu anggota.
- Penggunaan atribut organisasi diatur dalam ketetapan organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Anggota
Anggota SEKAR LIA terdiri atas :
- Anggota Biasa
Adalah karyawan Yayasan LIA yang
memiliki pandangan dan tujuan yang sama sebagaimana tertuang dalam AD/ART SEKAR
LIA, dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat.
- Anggota Kehormatan
Adalah seseorang, baik karyawan
Yayasan LIA, karyawan purnabakti/mantan karyawan, maupun profesional, yang
syarat/keanggotaannya ditetapkan dalam Musyawarah Pusat dan dianggap mampu
untuk membantu pengembangan dan memajukan organisasi SEKARLIA, dan mendapat
persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat.
Pasal
8
Persyaratan
Anggota Biasa
Yang dapat diterima menjadi Anggota
Biasa SEKAR LIA adalah :
- Karyawan yang masih terdaftar sebagai karyawan di Yayasan LIA dan mempunyai kepedulian pada organisasi dan Yayasan LIA.
- Mengajukan permohonan pendaftaran dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota.
- Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
- Mendapat rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang Anggota Biasa yang sudah terdaftar terlebih dahulu sebagai Anggota Biasa SEKAR LIA.
Pasal
9
Hak
Anggota
- Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara dalam setiap pertemuan organisasi.
- Setiap Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada semua jenjang organisasi, baik di Pusat maupun Cabang.
- Setiap Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara dalam forum permusyawaratan organisasi.
- Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk dilindungi, dibela dan didampingi oleh organisasi atas setiap permasalahan yang dihadapi atau dari pelanggaran hak-hak dalam memperjuangkan kepentingan organisasi, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik permasalahan sesama anggota, dengan karyawan lainnya, maupun dengan manajemen Yayasan LIA.
Pasal
10
Kewajiban
Anggota
- Setiap Anggota Biasa wajib membayar Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota, yang besar dan ketentuan lainnya ditetapkan dengan ketetapan organisasi berdasarkan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Pusat.
- Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota menjadi hak organisasi sebagai biaya pengelolaan organisasi yang tidak akan dikembalikan kepada anggota apabila keangotaannyan berakhir.
- Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
- Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan wajib berpartisipasi secara aktif dalam semua kegiatan organisasi dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan organisasi.
- Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mendapatkan pelayanan/bantuan sosial yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal
11
Berakhirnya
Keanggotaan dan Tata Cara Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi
- Keanggotaan Anggota Biasa dinyatakan berakhir karena :
- Anggota meninggal dunia; atau
- Anggota mengundurkan diri sebagai Anggota Biasa; atau
- Adanya Pemutusan Hubungan Kerja atas diri anggota dari Yayasan LIA; atau
- Anggota diberhentikan oleh Pengurus Pusat.
- Keanggotaan Anggota Kehormatan dinyatakan berakhir karena :
- Anggota meninggal dunia, atau
- Anggota mengundurkan diri sebagai Anggota Kehormatan; atau
- Anggota diberhentikan oleh Pengurus Pusat melalui Musyawarah Pusat.
- Tata Cara Pemberhentian Anggota Biasa , Pembelaan dan Rehabilitasi :
- Pemberhentian terhadap Anggota Biasa ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan atas usulan Pengurus Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Pusat.
- Pemberhentian terhadap Anggota Biasa harus dilakukan dengan suatu Surat Peringatan terlebih dahulu paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan dengan jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan. Surat Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dimana Anggota Biasa tersebut berada.
- Ketentuan pada ayat 3 huruf b di atas tidak berlaku untuk keadaan yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Pusat.
- Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap Anggota Biasa yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan SEKAR LIA, baik di Pusat maupun Cabang, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan oleh Pengurus Pusat melalui Musyawarah Pusat.
- Anggota Biasa yang akan dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dan memberikan penjelasan dalam Musyawarah Pusat.
- Apabila Anggota Biasa yang dikenakan pemberhentian tidak menerima keputusan Pemberhentian, anggota yang bersangkutan dapat mengajukan banding pada saat Musyawarah Anggota dilaksanakan sebagai pembelaan terakhir.
- Berdasarkan informasi dan data yang diajukan oleh Pengurus Cabang, maupun pembelaan dan penjelasan dari Anggota Biasa yang bersangkutan, dan anggota dinyatakan tidak bersalah, maka Pengurus Pusat dapat melakukan Rehabilitasi nama baik anggota yang bersangkutan melalui Surat Keputusan.
- Anggota Biasa yang namanya telah direhabilitasi berhak untuk tetap menjadi anggota.
- Prosedur lebih rinci tentang Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.
BAB IV
PERMUSYAWARATAN
Pasal 12
Musyawarah Anggota
- Status Musyawarah Anggota :
- Musyawarah Anggota adalah forum pertemuan dan silaturahmi tertinggi yang dihadiri seluruh anggota untuk membahas dan mengambil keputusan atas permasalahan pokok/strategis yang dihadapi organisasi.
- Musyawarah Anggota diselenggarakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Wewenang Musyawarah Anggota :
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat tentang Kegiatan/Program Kerja dan Laporan Keuangan.
- Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja SEKAR LIA, Pedoman-Pedoman Pokok dan Kebijakan organisasi.
- Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat dengan cara memilih Ketua Umum, sekaligus merangkap sebagai Ketua Majelis Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan di tingkat Pusat paling lambat 3 (tiga) minggu setelah tanggal pemilihan.
- Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Penasehat.
- Menetapkan alternatif tempat penyelenggaraan Musyawarah Anggota berikutnya.
- Tata Tertib Musyawarah Anggota :
- Peserta Musyawarah Anggota terdiri atas seluruh anggota, Pengurus, Dewan Penasehat, dan Undangan.
- Undangan dapat terdiri atas perwakilan Yayasan LIA, organisasi lain, dan pihak lain yang dianggap perlu.
- Pengurus Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
- Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota atau minimal 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah anggota.
- Banyaknya undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Musyawarah Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Musyawarah Pusat.
- Dalam keadaan mendesak atau sebab lain yang dipandang perlu, dapat dilaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.
Pasal 13
Musyawarah Anggota Luar
Biasa
- Musyawarah Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Anggota.
- Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan jika menghadapi hal yang luar biasa dan perlu segera diambil keputusan yang strategis, atau adanya permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, atau adanya permintaan dari Pengurus Pusat/Cabang dan setelah dilakukan dengar pendapat dengan Dewan Penasehat.
Pasal 14
Musyawarah Pusat
- Status Musyawarah Pusat :
- Musyawarah Pusat merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat Pusat di bawah Musyawarah Anggota.
- Musyawarah Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Wewenang Musyawarah Pusat :
- Mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
- Menampung dan merumuskan usulan-usulan dan saran-saran bagi penyempurnaan dan pengembangan organisasi.
- Memutuskan dan menetapkan segala hal yang berkaitan dengan organisasi sesuai yang ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Tata Tertib Musyawarah Pusat
- Peserta Musyawarah Pusat terdiri atas Pengurus Pusat dan Perwakilan Pengurus Cabang.
- Pengurus Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Pusat.
- Banyaknya perwakilan Pengurus Cabang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Pusat diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 15
Musyawarah Cabang
- Status Musyawarah Cabang :
- Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat Cabang di bawah Musyawarah Pusat.
- Musyawarah Cabang diselenggarakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
- Wewenang Musyawarah Cabang :
- Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang
- Menetapkan program kerja dan anggaran organisasi cabang yang merupakan penjabaran garis-garis besar program kerja organisasi.
- Memilih Pengurus Cabang dengan cara memilih Ketua, merangkap Ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan organisasi cabang paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pemilihan.
- Memilih anggota Majelis Formatur dan/atau Calon Pengurus Pusat untuk periode berikutnya.
- Tata Tertib Musyawarah Cabang :
- Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas Anggota dan Pengurus Cabang, dan perwakilan Pengurus Pusat berdasarkan Surat Kuasa.
- Musyawarah Cabang dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota di tingkat Cabang atau minimal 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah anggota di tingkat Cabang.
- Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
- Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang diatur dalam ketetapan organisasi.
Pasal 16
Rapat-Rapat
- Rapat Pengurus Pusat adalah rapat Pengurus Pusat yang membahas dan menetapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan Pengurus dan anggota dalam rangka menjalankan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Pengurus Cabang adalah rapat Pengurus Cabang yang membahas dan menetapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan pengurus cabang dan anggotanya, atau memberikan usulan kepada Pengurus Pusat, dalam rangka menjalankan organisasi Cabang berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
- Rapat Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.
BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
Hak Suara dan Hak Bicara
Anggota
Biasa yang hadir dalam Musyawarah Anggota,
Musyawarah Anggota Luar Biasa, Musyawarah
Pusat, atau Musyawarah Cabang mempunyai Hak Bicara dan masing-masing memiliki 1
(satu) Hak Suara, sedangkan Anggota Kehormatan dan para Undangan hanya memiliki
Hak Bicara dan tidak mempunyai Hak Suara.
Pasal 18
Korum dan Persyaratan
- Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota SEKAR LIA.
- Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota SEKAR LIA.
- Musyawarah Pusat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah personalia Pengurus Pusat dan perwakilan Pengurus Cabang.
- Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota di tingkat Cabang.
- Apabila ketentuan pada ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 di atas tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota Luar Biasa, Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang, dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah Anggota.
- Apabila ketentuan dalam ayat 5 di atas tetap tidak terpenuhi, maka atas peresetujuan seluruh Anggota yang hadir, penyelenggaraan Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota Luar Biasa, Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang, tetap dinyatakan sah dan keputusan yang dihasilkan bersifat tetap dan mengikat.
- Kehadiran Anggota Biasa maupun Anggota Kehormatan dapat dilakukan melalui Surat Kuasa kepada anggota lainnya yang hadir dalam forum permusyawaratan organisasi, dan Hak Suaranya tetap dianggap sah.
Pasal 19
Pengambilan Keputusan
- Setiap pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 20
Pengurus Pusat
- Status Pengurus Pusat
- Pengurus Pusat adalah lembaga organisasi di bawah Musyawarah Anggota.
- Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
- Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
- Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap dan/atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa baktinya, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Musyawarah Pusat, untuk memimpin organisasi sampai dengan Musyawarah Anggota berikutnya.
- Personalia Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri atas Ketua
Umum, dibantu oleh beberapa Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara serta alat
kelengkapan organisasi lainnya yang dipandang perlu.
- Tata Cara Pemberhentian Pengurus Pusat, Pembelaan dan Rehabilitasi
- Pemberhentian terhadap Pengurus Pusat dilakukan dengan paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan terlebih dahulu, yang jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan.
- Ketetapan pada ayat 3 huruf a di atas tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Pusat.
- Pengurus Pusat yang akan dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan permasalahan yang ada dalam Musyawarah Pusat atau Musyawarah Anggota.
- Musyawarah Pusat atau Musyawarah Anggota menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi nama baik Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan, berdasarkan informasi dan data serta penjelasan yang ada dari semua pihak.
- Pengurus Pusat yang namanya telah direhabilitasi berhak untuk menduduki jabatannya semula sampai masa baktinya berakhir.
- Prosedur lebih rinci tentang Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.
- Tugas dan Kewajiban serta wewenang Pengurus Pusat
- Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan hasil-hasil Musyawarah Anggota.
- Mengambil keputusan yang dianggap perlu dan menyampaikan kepada Anggota segala ketentuan dan ketetapan serta perubahan penting lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
- Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Anggota dalam Musyawarah Anggota.
- Pengurus Pusat atas nama organisasi berwenang melakukan segala sesuatunya, baik ke dalam maupun ke luar organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau ketentuan yang berlaku.
- Pengurus Pusat berwenang mengusulkan diadakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan AD/ART SEKARLIA.
- Pengurus Pusat dapat melaksanakan tugasnya setelah dipilih dan ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
- Setelah Pengurus baru terpilih, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pemilihan, Pengurus Pusat demisioner harus melakukan serah terima jabatan kepada Pengurus baru dihadapan Musyawarah Pusat.
Pasal 21
Pengurus Cabang
1. Status Pengurus Cabang
a.
Pengurus
Cabang berada di bawah Pengurus Pusat.
b.
Pengurus
Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Ketetapan, berdasarkan
hasil Musyawarah Cabang.
c.
Masa
bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
periode kepengurusan berikutnya.
d.
Dalam
hal Ketua Pengurus Cabang berhalangan tetap dan/atau tidak dapat melaksanakan
kewajiban dalam masa baktinya, maka dapat ditunjuk Pejabat Ketua Pengurus
Cabang melalui Musyawarah Pusat atas usulan tertulis yang diajukan oleh
Pengurus Cabang berdasarkan hasil Rapat Pengurus
Cabang.
2. Personalia Pengurus Cabang :
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri
atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Apabila dipandang perlu dapat diangkat kelengkapan
organisasi lainnya yang dianggap perlu.
3. Tata Cara Pemberhentian Pengurus
Cabang, Pembelaan dan Rehabilitasi :
a. Pemberhentian terhadap Pengurus Cabang
dilakukan dengan paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan terlebih dahulu,
yang jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan.
b. Ketentuan pada ayat 3 huruf a di atas
tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang
terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Cabang.
c. Pengurus Cabang yang akan dikenakan
pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dan memberikan penjelasan
dalam Musyawarah Cabang atau forum yang ditunjuk untuk itu, dan dihadiri oleh
perwakilan Pengurus Pusat berdasarkan Surat Kuasa.
d. Pengurus Pusat menetapkan
pemberhentian atau rehabilitasi nama baik Pengurus Cabang melalui Surat
Keputusan, berdasarkan informasi dan data serta penjelasan yang ada dari semua
pihak.
e. Pengurus Cabang yang namanya telah
direhabilitasi berhak untuk menduduki jabatannya semula sampai masa baktinya
berakhir.
f. Prosedur lebih rinci tentang
Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih
lanjut dalam ketetapan organisasi.
4. Tugas dan Kewajiban serta wewenang Pengurus
Cabang :
a.
Melaksanakan
hasil-hasil ketetapan Musyawarah Cabang, kebijakan dan program kerja
Organisasi, serta ketentuan dan ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus
Pusat maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menyampaikan
Laporan kegiatan dan Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan Cabang setiap bulan
kepada Pengurus Pusat.
c.
Menyelesaikan
setiap permasalahan yang ada di tingkat Cabang, baik permasalahan sesama
anggota, sesama organisasi maupun dengan Yayasan LIA dengan berkoordinasi
dengan Pengurus Pusat.
d.
Pengurus
Cabang setelah mendapat persetujuan tertulis Pengurus Pusat berwenang melakukan
segala sesuatunya, baik ke dalam maupun ke luar organisasi sepanjang tidak
bertentangan dengan AD/ART SEKARLIA maupun peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
e.
Pengurus
Cabang berwenang mengusulkan diselenggarakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa
sesuai ketentuan AD/ART SEKARLIA.
f.
Melaksanakan
Musyawarah Cabang atas usulan anggota di Cabang atau adanya permintaan dari
Pengurus Pusat.
g.
Pengurus
Cabang dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan
Pengurus Pusat.
h.
Setelah
Pengurus baru terpilih, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal
pemilihan, pengurus cabang demisioner harus melakukan serah terima jabatan dihadapan
Pengurus Pusat.
Pasal 22
Persyaratan Menjadi
Pengurus Pusat/Pengurus Cabang
Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat
atau Pengurus Cabang adalah Anggota Biasa yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagai berikut :
- Telah menjadi Anggota Biasa selama 3 (tiga) Tahun.
- Tidak sedang menjadi pejabat structural di Yayasan LIA termasuk Unit atau Cabang LIA.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memiliki wawasan dan pengetahuan yang baik di bidang ketenagakerjaan.
- Memiliki integritas yang tinggi dan rekam jejak yang baik.
- Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKARLIA.
- Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dengan segala hak dan kewajiban yang diatur dalam AD dan ART SEKARLIA.
Pasal 23
Berakhirnya Jabatan Pengurus
Pusat/Pengurus Cabang
Jabatan
Pengurus Pusat/Pengurus Cabang dinyatakan berakhir apabila :
- Meninggal dunia.
- Masa kepengurusan telah berakhir dan tidak terpilih kembali.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Menduduki jabatan struktural di Yayasan LIA.
- Melakukan tindakan/perbuatan yang tidak terpuji dan/atau melanggar AD/ART SEKARLIA sehingga dapat merugikan nama baik SEKARLIA.
- Memiliki pertentangan kepentingan (conflict of interest) secara langsung sehingga merugikan SEKARLIA secara materiil maupun imateriil.
- Diberhentikan sebagai Pengurus Pusat/Pengurus Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Pusat/Musyawarah Cabang atau Surat Keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 24
Pergantian Antar Waktu
- Pergantian Antar Waktu bagi Pengurus dapat dilakukan karena Pengurus mengundurkan diri, pindah lokasi kerja (mutasi), diberhentikan, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, atau meninggal dunia sebelum masa baktinya berakhir.
- Pergantian Antar Waktu diputuskan dalam Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan.
- Masa Bakti Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang menggantikan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang diganti antar waktu adalah selama sisa periode masa bakti Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang digantikannya.
BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA
KEKAYAAN
Pasal 25
Pengaturan, Pengelolaan
dan Pertanggungjawaban
Keuangan dan Harta
Kekayaan
- Besarnya Uang Keanggotaan keanggotaan dan Iuran Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan usulan Pengurus Cabang dan dilaporkan dalam Musyawarah Anggota.
- Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota disetorkan ke rekening SEKAR LIA Pusat melalui koordinasi dengan Pengurus Cabang.
- Pembagian atau alokasi dana untuk operasional Pusat dan Cabang ditetapkan secara proporsional berrdasarkan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam Musyawarah Pusat.
- Teknis pelaksanaan pengumpulan dan alokasi Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota, dan dana bantuan anggota/pihak lain yang tidak mengikat, serta Hasil Usaha Organisasi ditentukan dalam ketetapan organisasi.
- Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi secara keseluruhan dilakukan secara professional, transparan, taat azas dengan mengacu pada pola manajemen keuangan yang baik, lazim dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tahun buku organisasi ditetapkan 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
- Laporan Keuangan dibuat secara bulanan dan tahunan. Laporan Keuangan Bulanan Cabang diserahkan ke Pengurus Pusat paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya, sedangkan Laporan Tahunan Cabang diserahkan ke Pengurus Pusat paling lambat bulan Februari tahun berikutnya.
- Pengurus Pusat harus mengumumkan Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan Tahunan kepada Anggota paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui penempelan Laporan tersebut pada papan pengumuman dan/atau dibagikan kepada anggota yang membutuhkan.
- Apabila dipandang perlu, Anggota dan/atau Pengurus Pusat/Cabang dapat meminta Akuntan Publik Independen atau pihak lainnya yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi.
- Anggota yang berhak mengajukan permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi sesuai butir 9 di atas sekurang-kurangnya sejumlah 50%+1 dari jumlah Anggota Biasa.
- Pengurus Cabang yang berhak mengajukan permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi sesuai butir 9 di atas sekurang-kurangnya sejumlah 50%+1 dari jumlah Cabang SEKAR LIA.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN
PERUBAHAN
Pasal 26
Aturan Tambahan dan
Perubahan
- Setiap Anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA.
- Setiap Anggota dan Pengurus harus mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA.
- Setiap perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, baik sebagian maupun seluruhnya harus disahkan dalam Musyawarah Anggota.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 27
Hal-Hal Lain dan
Pemberlakuan
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA akan diatur dalam ketetapan organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Anggota SEKAR LIA pertama kali tanggal 5 Oktober 2012.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Hari
: Jumat
Tanggal : 5 Oktober 2012
Pimpinan Musyawarah
Anggota
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Joko Nuryanto
|
Ketua
merangkap Anggota
|
2.
|
Hartono
|
Anggota
|
3.
|
N. M. Sidik
|
Anggota
|
4.
|
Suhartoyo
|
Anggota
|
5.
|
Ali Mahfud
|
Anggota
|
6.
|
Purwo S
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar