Serikat Pekerja Yayasan LIA

Serikat Karyawan Yayasan LIA merupakan wujud persatuan dan kekeluargaan karyawan Yayasan LIA yang peduli, berani dan tegas dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas kebenaran dan keadilan, namun tetap mengedepankan kedamaian dan musyawarah mufakat untuk pencapaian tujuan bersama.

Rabu, 04 Juni 2014

ANGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA (ART SEKAR LIA)




 
                                            ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA
(ART SEKAR LIA)



BAB I
PENGERTIAN UMUM

Pasal 1
Pengertian Umum

Serikat Karyawan Yayasan LIA (SEKAR LIA) adalah wadah silaturahmi sebagai wujud kepedulian kepada Yayasan LIA untuk menjalin serta meningkatkan persatuan dan kekeluargaan sesama karyawan Yayasan LIA sehingga mampu menyatukan kelebihan masing-masing sebagai upaya menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, dan menjamin terpenuhinya hak-hak karyawan oleh Yayasan LIA, serta meningkatkan kesejahteraan karyawan melalui berbagai bentuk kegiatan/usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.



BAB II
ORGANISASI

Pasal 2
Sifat dan Ciri Organisasi

  1. SEKAR LIA merupakan organisasi yang bersifat Terbuka bagi seluruh karyawan Yayasan LIA yang mempunyai sudut pandang yang sama, dan bersedia mengikuti semua ketentuan organisasi, serta terbuka dalam menerima kritik dan saran, menampung aspirasi, partisipasi, prakarsa, dan dinamika anggotanya.
  2. SEKAR LIA besifat Bebas, dalam hal ini diwujudkan dalam sikap yang independen dan berdiri sendiri serta tidak menjadi bagian dan atau bernaung dalam organisasi sosial politik tertentu, termasuk dari Yayasan LIA, kecuali organisasi yang sejenis sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan  yang berlaku.
  3. SEKAR LIA bersifat Mandiri,  yang tercermin dalam sikap organisasi yang memiliki otonomi dalam pemikiran, pengambilan keputusan, penyelenggaraan kegiatan secara swadaya, terutama bertumpu pada kemampuan pemikiran, upaya dan sumber daya sendiri, sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
  4. SEKAR LIA bersifat Kekeluargaan yang terwujud pada pertemuan silaturahmi dan kegiatan bersama para anggota secara berkala dan mengutamakan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah mufakat berdasarkan keadilan dan kebenaran serta ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. SEKAR LIA bercirikan Kepedulian, yang diwujudkan melalui kegiatan analisis, diskusi, dan sebagainya, baik sesama anggota, sesama organisasi sejenis, maupun pihak lainnya dalam upaya pencapaian tujuan organisasi, dan memberikan pembelaan dan pendampingan pada Anggota yang terkait dengan permasalahan hubungan kerja dengan manajemen Yayasan LIA.
  6. SEKAR LIA bercirikan Keilmuan, yaitu senantiasa meningkatkan pengetahuan dan wawasan para anggotanya sehingga dapat menghasilkan konsep-konsep dan saran-saran bagi pengembangan organisasi, juga pengelolaan dan pengembangan Yayasan LIA yang professional sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3
Struktur Organisasi Pusat

  1. Organisasi  Pusat merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat Pusat.
  2. Organisasi Pusat terdiri atas Pengurus Pusat.

Pasal 4
Struktur Organisasi Cabang

1.    Organisasi Cabang merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat Cabang.
2.    Organisasi Cabang terdiri atas Pengurus Cabang.

Pasal 5
Fungsi Organisasi Struktural

1.       Organisasi Pusat merencanakan, mengkoordinasikan, dan menjalankan program kerja organisasi dan ketetapan lainnya yang diamanatkan dalam Musyawarah Anggota, serta mengambil keputusan yang bersifat strategis, baik bagi Organisasi Pusat maupun Organisasi Cabang.
2.       Organisasi Cabang merupakan satuan organisasi yang dibentuk atas usulan Karyawan Yayasan LIA dimana kegiatan Yayasan LIA berada, dengan jumlah anggota  minimal 10 (sepuluh) orang karyawan, yang ditetapkan berdasarkan ketetapan Pengurus Pusat.
3.       Organisasi Cabang berada di bawah Organisasi Pusat dan tunduk pada semua keputusan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Pasal 6
Atribut Organisasi

  1. Atribut organisasi dapat terdiri atas panji-panji, lambang, bendera, lagu, dan kartu anggota.
  2. Penggunaan atribut organisasi diatur dalam ketetapan organisasi.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 7
Anggota

Anggota SEKAR LIA terdiri atas :
  1. Anggota Biasa
Adalah karyawan Yayasan LIA yang memiliki pandangan dan tujuan yang sama sebagaimana tertuang dalam AD/ART SEKAR LIA, dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat.

  1. Anggota Kehormatan
Adalah seseorang, baik karyawan Yayasan LIA, karyawan purnabakti/mantan karyawan, maupun profesional, yang syarat/keanggotaannya ditetapkan dalam Musyawarah Pusat dan dianggap mampu untuk membantu pengembangan dan memajukan organisasi SEKARLIA, dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengurus Pusat.

Pasal 8
Persyaratan Anggota Biasa

Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa SEKAR LIA adalah :
  1. Karyawan yang masih terdaftar sebagai karyawan di Yayasan LIA dan mempunyai kepedulian pada organisasi dan Yayasan LIA.
  2. Mengajukan permohonan pendaftaran dan menyatakan secara tertulis kesediaan menjadi anggota.
  3. Menyetujui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi lainnya.
  4. Mendapat rekomendasi dari minimal 2 (dua) orang Anggota Biasa yang sudah terdaftar terlebih dahulu sebagai Anggota Biasa SEKAR LIA.

Pasal 9
Hak Anggota

  1. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak suara dan hak bicara dalam setiap pertemuan organisasi.
  2. Setiap Anggota Biasa mempunyai hak memilih dan dipilih dalam permusyawaratan pada semua jenjang organisasi, baik di Pusat maupun Cabang.
  3. Setiap Anggota Kehormatan hanya memiliki hak bicara dalam forum permusyawaratan organisasi.
  4. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk dilindungi, dibela dan didampingi oleh organisasi atas setiap permasalahan yang dihadapi atau dari pelanggaran hak-hak dalam memperjuangkan kepentingan organisasi, sepanjang tidak melanggar ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik permasalahan sesama anggota, dengan karyawan lainnya, maupun dengan manajemen Yayasan LIA.

Pasal 10
Kewajiban Anggota

  1. Setiap Anggota Biasa wajib membayar Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota, yang besar dan ketentuan lainnya ditetapkan dengan ketetapan organisasi berdasarkan Musyawarah Anggota atau Musyawarah Pusat.
  2. Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota menjadi hak organisasi sebagai biaya pengelolaan organisasi yang tidak akan dikembalikan kepada anggota apabila keangotaannyan berakhir.
  3. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik organisasi.
  4. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan wajib berpartisipasi secara aktif dalam semua kegiatan organisasi dan memberikan kontribusi yang positif bagi kemajuan organisasi.
  5. Setiap Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mendapatkan pelayanan/bantuan sosial yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 11
Berakhirnya Keanggotaan dan Tata Cara Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi

  1. Keanggotaan Anggota Biasa dinyatakan berakhir karena :
    1. Anggota meninggal dunia; atau
    2. Anggota mengundurkan diri sebagai Anggota Biasa;  atau
    3. Adanya Pemutusan Hubungan Kerja atas diri anggota dari Yayasan LIA; atau
    4. Anggota diberhentikan oleh Pengurus Pusat.

  1. Keanggotaan Anggota Kehormatan dinyatakan berakhir karena :
    1. Anggota meninggal dunia, atau
    2. Anggota mengundurkan diri sebagai Anggota Kehormatan; atau
    3. Anggota diberhentikan oleh Pengurus Pusat melalui Musyawarah Pusat.


  1. Tata Cara Pemberhentian Anggota Biasa , Pembelaan dan Rehabilitasi :
    1. Pemberhentian terhadap Anggota Biasa ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan atas usulan Pengurus Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Pusat.
    2. Pemberhentian terhadap Anggota Biasa harus dilakukan dengan suatu Surat Peringatan terlebih dahulu paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan dengan jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan.  Surat Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dimana Anggota Biasa tersebut berada.
    3. Ketentuan pada ayat 3 huruf b di atas tidak berlaku untuk keadaan yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Pusat.
    4. Sebelum dilakukan pemberhentian terhadap Anggota Biasa yang mempunyai jabatan dalam kepengurusan SEKAR LIA, baik di Pusat maupun Cabang, terlebih dahulu dilakukan pencabutan jabatan oleh Pengurus Pusat  melalui Musyawarah Pusat.
    5. Anggota Biasa yang akan dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan membela diri dan memberikan penjelasan dalam Musyawarah Pusat.
    6. Apabila Anggota Biasa yang dikenakan pemberhentian tidak menerima keputusan Pemberhentian, anggota yang bersangkutan dapat mengajukan banding pada saat Musyawarah Anggota dilaksanakan sebagai pembelaan terakhir.
    7. Berdasarkan informasi dan data yang diajukan oleh Pengurus Cabang, maupun pembelaan dan penjelasan dari Anggota Biasa yang bersangkutan, dan anggota dinyatakan tidak bersalah, maka Pengurus Pusat dapat melakukan Rehabilitasi nama baik anggota yang bersangkutan melalui Surat Keputusan.
    8. Anggota Biasa yang namanya telah direhabilitasi berhak untuk tetap menjadi anggota.
    9. Prosedur lebih rinci tentang Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.


BAB IV
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Musyawarah Anggota

  1. Status Musyawarah Anggota :
    1. Musyawarah Anggota adalah forum pertemuan dan silaturahmi tertinggi yang dihadiri seluruh anggota untuk membahas dan mengambil keputusan atas permasalahan pokok/strategis yang dihadapi organisasi.
    2. Musyawarah Anggota diselenggarakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.

  1. Wewenang Musyawarah Anggota :
    1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat tentang Kegiatan/Program Kerja dan Laporan Keuangan.
    2. Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Program Kerja SEKAR LIA, Pedoman-Pedoman Pokok dan Kebijakan organisasi.
    3. Memilih dan menetapkan Pengurus Pusat dengan cara memilih Ketua Umum, sekaligus merangkap sebagai Ketua Majelis Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan di tingkat Pusat paling lambat 3 (tiga) minggu setelah tanggal pemilihan.
    4. Memilih dan menetapkan Ketua dan Anggota Dewan Penasehat.
    5. Menetapkan alternatif tempat penyelenggaraan Musyawarah Anggota berikutnya.

  1. Tata Tertib Musyawarah Anggota :
    1. Peserta Musyawarah Anggota terdiri atas seluruh anggota, Pengurus, Dewan Penasehat, dan Undangan.
    2. Undangan dapat terdiri atas perwakilan Yayasan LIA, organisasi lain, dan pihak lain yang dianggap perlu.
    3. Pengurus Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
    4. Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan apabila dihadiri 2/3 (duapertiga) dari jumlah anggota atau minimal 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah anggota.
    5. Banyaknya undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Musyawarah Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dalam Musyawarah Pusat.
    6. Dalam keadaan mendesak atau sebab lain yang dipandang perlu, dapat dilaksanakan Musyawarah Anggota Luar Biasa.

Pasal 13
Musyawarah Anggota Luar Biasa

  1. Musyawarah Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Anggota.
  2. Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan jika menghadapi hal yang luar biasa dan perlu segera diambil keputusan yang strategis, atau adanya permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota, atau adanya permintaan dari Pengurus Pusat/Cabang dan setelah dilakukan dengar pendapat dengan Dewan Penasehat.




Pasal 14
Musyawarah Pusat

  1. Status Musyawarah Pusat :
    1. Musyawarah Pusat merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat Pusat di bawah Musyawarah Anggota.
    2. Musyawarah Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam  1 (satu) tahun.

  1. Wewenang Musyawarah Pusat :
    1. Mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Musyawarah Anggota.
    2. Menampung dan merumuskan usulan-usulan dan saran-saran bagi penyempurnaan dan pengembangan organisasi.
    3. Memutuskan dan menetapkan segala hal yang berkaitan dengan organisasi sesuai yang ditentukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

  1. Tata Tertib Musyawarah Pusat
    1. Peserta Musyawarah Pusat terdiri atas Pengurus Pusat dan Perwakilan Pengurus Cabang.
    2. Pengurus Pusat adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Pusat.
    3. Banyaknya perwakilan Pengurus Cabang ditentukan oleh Pengurus Pusat.
    4. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Pusat diatur oleh Pengurus Pusat.


Pasal 15
Musyawarah Cabang

  1. Status Musyawarah Cabang :
    1. Musyawarah Cabang merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat Cabang di bawah Musyawarah Pusat.
    2. Musyawarah Cabang diselenggarakan minimal sekali dalam 1 (satu)  tahun.

  1. Wewenang Musyawarah Cabang :
    1. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang
    2. Menetapkan program kerja dan anggaran organisasi cabang yang merupakan penjabaran garis-garis besar program kerja organisasi.
    3. Memilih Pengurus Cabang dengan cara memilih Ketua, merangkap Ketua Tim Formatur untuk menyusun personalia kepengurusan organisasi cabang paling lambat 2 (dua) minggu setelah tanggal pemilihan.

    1. Memilih anggota Majelis Formatur dan/atau Calon Pengurus Pusat untuk periode berikutnya.

  1. Tata Tertib Musyawarah Cabang :
    1. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas Anggota dan Pengurus Cabang, dan perwakilan Pengurus Pusat berdasarkan Surat Kuasa.
    2. Musyawarah Cabang dapat dilaksanakan bila dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) anggota di tingkat Cabang atau minimal 25%  (duapuluh lima persen) dari jumlah anggota di tingkat Cabang.
    3. Pengurus Cabang adalah penanggungjawab penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
    4. Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Musyawarah Cabang diatur dalam ketetapan organisasi.

Pasal 16
Rapat-Rapat

  1. Rapat Pengurus Pusat adalah rapat Pengurus Pusat yang membahas dan menetapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan Pengurus dan anggota dalam rangka menjalankan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  2. Rapat Pengurus Cabang adalah rapat Pengurus Cabang yang membahas dan menetapkan berbagai keputusan untuk dilaksanakan pengurus cabang dan anggotanya, atau memberikan usulan kepada Pengurus Pusat, dalam rangka menjalankan organisasi Cabang berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
  3. Rapat Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang diselenggarakan minimal 3 (tiga) bulan sekali.


BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 17
Hak Suara dan Hak Bicara

Anggota Biasa yang hadir dalam Musyawarah Anggota,  Musyawarah Anggota Luar Biasa,  Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang mempunyai Hak Bicara dan masing-masing memiliki 1 (satu) Hak Suara, sedangkan Anggota Kehormatan dan para Undangan hanya memiliki Hak Bicara dan tidak mempunyai Hak Suara.





Pasal 18
Korum dan Persyaratan

  1. Musyawarah Anggota dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota SEKAR LIA.
  2. Musyawarah Anggota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota SEKAR LIA.
  3. Musyawarah Pusat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah personalia Pengurus Pusat dan perwakilan Pengurus Cabang.
  4. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota di tingkat Cabang.
  5. Apabila ketentuan pada ayat 1, ayat 2, ayat 3 atau ayat 4 di atas tidak terpenuhi, maka penyelenggaraan Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota Luar Biasa, Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang, dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah Anggota.
  6. Apabila ketentuan dalam ayat 5 di atas tetap tidak terpenuhi, maka atas peresetujuan seluruh Anggota yang hadir, penyelenggaraan Musyawarah Anggota, Musyawarah Anggota Luar Biasa, Musyawarah Pusat, atau  Musyawarah Cabang, tetap dinyatakan sah dan keputusan yang dihasilkan bersifat tetap dan mengikat.
  7. Kehadiran Anggota Biasa maupun Anggota Kehormatan dapat dilakukan melalui Surat Kuasa kepada anggota lainnya yang hadir dalam forum permusyawaratan organisasi, dan Hak Suaranya tetap dianggap sah.


Pasal 19
Pengambilan Keputusan

  1. Setiap pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).



BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 20
Pengurus Pusat

  1. Status Pengurus Pusat
    1. Pengurus Pusat adalah lembaga organisasi di bawah Musyawarah Anggota.
    2. Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
    3. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk  masa bakti berikutnya.
    4. Dalam hal Ketua Umum berhalangan tetap dan/atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa baktinya, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum melalui Musyawarah Pusat, untuk memimpin organisasi sampai dengan Musyawarah Anggota berikutnya.

  1. Personalia Pengurus Pusat
Pengurus Pusat terdiri atas Ketua Umum, dibantu oleh beberapa Ketua Bidang, Sekretaris dan Bendahara serta alat kelengkapan organisasi lainnya yang dipandang perlu.


  1. Tata Cara Pemberhentian Pengurus Pusat, Pembelaan dan Rehabilitasi
    1. Pemberhentian terhadap Pengurus Pusat dilakukan dengan paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan terlebih dahulu, yang jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan.
    2. Ketetapan pada ayat 3 huruf a di atas tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Pusat.
    3. Pengurus Pusat yang akan dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dan menjelaskan permasalahan yang ada dalam Musyawarah Pusat atau Musyawarah Anggota.
    4. Musyawarah Pusat atau Musyawarah Anggota menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi nama baik Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan, berdasarkan informasi dan data serta penjelasan yang ada dari semua pihak.
    5. Pengurus Pusat yang namanya telah direhabilitasi berhak untuk menduduki jabatannya semula sampai masa baktinya berakhir.
    6. Prosedur lebih rinci tentang Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.

  1. Tugas dan Kewajiban serta wewenang Pengurus Pusat
    1. Melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan hasil-hasil Musyawarah Anggota.
    2. Mengambil keputusan yang dianggap perlu dan menyampaikan kepada Anggota segala ketentuan dan ketetapan serta perubahan penting lainnya yang berhubungan dengan organisasi.
    3. Pengurus Pusat bertanggung jawab kepada Anggota dalam Musyawarah Anggota.
    4. Pengurus Pusat atas nama organisasi berwenang melakukan segala sesuatunya, baik ke dalam maupun ke luar organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan/atau ketentuan yang berlaku.
    5. Pengurus Pusat berwenang mengusulkan diadakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan AD/ART SEKARLIA.

    1. Pengurus Pusat dapat melaksanakan tugasnya setelah dipilih dan ditetapkan oleh anggota dalam Musyawarah Anggota.
    2. Setelah Pengurus baru terpilih, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pemilihan, Pengurus Pusat demisioner harus melakukan serah terima jabatan kepada Pengurus baru dihadapan Musyawarah Pusat.

Pasal 21
Pengurus Cabang

1.    Status Pengurus Cabang
a.    Pengurus Cabang berada di bawah Pengurus Pusat.
b.    Pengurus Cabang ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Ketetapan, berdasarkan hasil Musyawarah Cabang.
c.    Masa bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya.
d.    Dalam hal Ketua Pengurus Cabang berhalangan tetap dan/atau tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam masa baktinya, maka dapat ditunjuk Pejabat Ketua Pengurus Cabang melalui Musyawarah Pusat atas usulan tertulis yang diajukan oleh Pengurus Cabang berdasarkan hasil Rapat  Pengurus Cabang.

2.    Personalia Pengurus Cabang :
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Apabila dipandang perlu dapat diangkat kelengkapan organisasi lainnya yang dianggap perlu.

3.    Tata Cara Pemberhentian Pengurus Cabang, Pembelaan dan Rehabilitasi :
a.    Pemberhentian terhadap Pengurus Cabang dilakukan dengan paling banyak 3 (tiga) kali Surat Peringatan terlebih dahulu, yang jangka waktu masing-masing Surat Peringatan maksimal 1 (satu) bulan.
b.    Ketentuan pada ayat 3 huruf a di atas tidak berlaku untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan/atau mendesak yang terkait dengan nama baik organisasi yang ditetapkan dalam Musyawarah Cabang.  
c.    Pengurus Cabang yang akan dikenakan pemberhentian diberikan kesempatan untuk membela diri dan memberikan penjelasan dalam Musyawarah Cabang atau forum yang ditunjuk untuk itu, dan dihadiri oleh perwakilan Pengurus Pusat berdasarkan Surat Kuasa.
d.    Pengurus Pusat menetapkan pemberhentian atau rehabilitasi nama baik Pengurus Cabang melalui Surat Keputusan, berdasarkan informasi dan data serta penjelasan yang ada dari semua pihak.
e.    Pengurus Cabang yang namanya telah direhabilitasi berhak untuk menduduki jabatannya semula sampai masa baktinya berakhir.
f.     Prosedur lebih rinci tentang Pemberhentian, Pembelaan dan Rehabilitasi yang belum diatur, akan diatur lebih lanjut dalam ketetapan organisasi.

4.    Tugas dan Kewajiban serta wewenang Pengurus Cabang :
a.    Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Musyawarah Cabang, kebijakan dan program kerja Organisasi, serta ketentuan dan ketetapan lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat maupun yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b.    Menyampaikan Laporan kegiatan dan Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan Cabang setiap bulan kepada Pengurus Pusat.
c.    Menyelesaikan setiap permasalahan yang ada di tingkat Cabang, baik permasalahan sesama anggota, sesama organisasi maupun dengan Yayasan LIA dengan berkoordinasi dengan Pengurus Pusat.
d.    Pengurus Cabang setelah mendapat persetujuan tertulis Pengurus Pusat berwenang melakukan segala sesuatunya, baik ke dalam maupun ke luar organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART SEKARLIA maupun peraturan dan ketentuan yang berlaku.
e.    Pengurus Cabang berwenang mengusulkan diselenggarakannya Musyawarah Anggota Luar Biasa sesuai ketentuan AD/ART SEKARLIA.
f.     Melaksanakan Musyawarah Cabang atas usulan anggota di Cabang atau adanya permintaan dari Pengurus Pusat.
g.    Pengurus Cabang dapat melaksanakan tugasnya setelah ditetapkan melalui Surat Keputusan Pengurus Pusat.
h.    Setelah Pengurus baru terpilih, maka selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal pemilihan, pengurus cabang demisioner harus melakukan serah terima jabatan dihadapan Pengurus Pusat.

Pasal 22
Persyaratan Menjadi Pengurus Pusat/Pengurus Cabang

 Yang dapat diangkat menjadi Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang adalah Anggota Biasa yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut :
  1. Telah menjadi Anggota Biasa selama 3 (tiga) Tahun.
  2. Tidak sedang menjadi pejabat structural di Yayasan LIA termasuk Unit atau Cabang LIA.
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Memiliki wawasan dan pengetahuan yang baik di bidang ketenagakerjaan.
  5. Memiliki integritas yang tinggi dan rekam jejak yang baik.
  6. Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKARLIA.
  7. Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan menjadi Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang dengan segala hak dan kewajiban yang diatur dalam AD dan ART SEKARLIA.
Pasal 23
Berakhirnya Jabatan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang

Jabatan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang dinyatakan berakhir apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Masa kepengurusan telah berakhir dan tidak terpilih kembali.
  3. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  4. Menduduki jabatan struktural di Yayasan LIA.
  5. Melakukan tindakan/perbuatan yang tidak terpuji dan/atau melanggar AD/ART SEKARLIA sehingga dapat merugikan nama baik SEKARLIA.
  6. Memiliki pertentangan kepentingan (conflict of interest) secara langsung sehingga merugikan SEKARLIA secara materiil maupun imateriil.
  7. Diberhentikan sebagai Pengurus Pusat/Pengurus Cabang berdasarkan keputusan Musyawarah Pusat/Musyawarah Cabang atau Surat Keputusan Pengurus Pusat.

Pasal 24
Pergantian Antar Waktu


  1. Pergantian Antar Waktu bagi Pengurus dapat dilakukan karena Pengurus mengundurkan diri, pindah lokasi kerja (mutasi), diberhentikan, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja, atau meninggal dunia sebelum masa baktinya berakhir.
  2. Pergantian Antar Waktu diputuskan dalam Musyawarah Pusat, atau Musyawarah Cabang dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat melalui Surat Keputusan.
  3. Masa Bakti Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang menggantikan Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang diganti antar waktu adalah selama sisa periode masa bakti Pengurus Pusat/Pengurus Cabang yang digantikannya.



BAB VII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 25
Pengaturan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan dan Harta Kekayaan

  1. Besarnya Uang Keanggotaan keanggotaan dan Iuran Anggota ditetapkan oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan usulan Pengurus Cabang dan dilaporkan dalam Musyawarah Anggota.
  2. Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota disetorkan ke rekening SEKAR LIA Pusat melalui koordinasi dengan Pengurus Cabang.
  3. Pembagian atau alokasi dana untuk operasional Pusat dan Cabang ditetapkan secara proporsional berrdasarkan kesepakatan bersama yang diputuskan dalam Musyawarah Pusat.
  4. Teknis pelaksanaan pengumpulan dan alokasi Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota, dan dana bantuan anggota/pihak lain yang tidak mengikat, serta Hasil Usaha Organisasi ditentukan dalam ketetapan organisasi.
  5. Pengelolaan keuangan dan harta kekayaan organisasi secara keseluruhan dilakukan secara professional, transparan, taat azas dengan mengacu pada pola manajemen keuangan yang baik, lazim  dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Tahun buku organisasi ditetapkan 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
  7. Laporan Keuangan dibuat secara bulanan dan tahunan. Laporan Keuangan Bulanan Cabang diserahkan ke Pengurus Pusat paling lambat tanggal 10 setiap bulan berikutnya, sedangkan Laporan Tahunan Cabang diserahkan ke Pengurus Pusat paling lambat bulan Februari tahun berikutnya.
  8. Pengurus Pusat harus mengumumkan Laporan Keuangan dan Harta Kekayaan Tahunan kepada Anggota paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya melalui penempelan Laporan tersebut pada papan pengumuman dan/atau dibagikan kepada anggota yang membutuhkan.
  9. Apabila dipandang perlu, Anggota dan/atau Pengurus Pusat/Cabang dapat meminta Akuntan Publik Independen atau pihak lainnya yang berkompeten untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi.
  10. Anggota yang berhak mengajukan permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi sesuai butir 9 di atas sekurang-kurangnya sejumlah 50%+1 dari jumlah Anggota Biasa.
  11. Pengurus Cabang yang berhak mengajukan permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan atas Laporan Keuangan Organisasi sesuai butir 9 di atas sekurang-kurangnya sejumlah 50%+1 dari jumlah Cabang SEKAR LIA.


BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 26
Aturan Tambahan dan Perubahan

  1. Setiap Anggota dianggap telah mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA.
  2. Setiap Anggota dan Pengurus harus mentaati ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA.
  3. Setiap perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga, baik sebagian maupun seluruhnya harus disahkan dalam Musyawarah Anggota.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 27
Hal-Hal Lain dan Pemberlakuan

  1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA akan diatur dalam ketetapan organisasi.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam Musyawarah Anggota SEKAR LIA pertama kali tanggal 5 Oktober 2012.
  3. Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di            :                                           Jakarta
Hari                 :                                             Jumat
Tanggal          :                             5 Oktober 2012     




Pimpinan Musyawarah Anggota



No

Nama

Jabatan

1.


Joko Nuryanto

Ketua merangkap Anggota

2.


Hartono

Anggota

3.


N. M. Sidik

Anggota

4.


Suhartoyo

Anggota

5.


Ali Mahfud

Anggota

6.


Purwo S

Anggota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar