ANGGARAN
DASAR
SERIKAT
KARYAWAN YAYASAN LIA
(AD SEKAR
LIA)
PEMBUKAAN
Bahwa
Karyawan sebagai salah satu aset Yayasan LIA merupakan sumber daya manusia yang
dapat ditingkatkan kualitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pengembangan
dan kelangsungan usaha. Untuk itu diperlukan adanya upaya peningkatan kualitas
karyawan melalui peningkatan tanggungjawab, disiplin, etos kerja dengan
memiliki keterampilan dan profesionalisme sesuai tuntutan jaman.
Bahwa
sesungguhnya setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh penghidupan yang layak dan sejahtera yang berkeadilan social,
serta bebas berpendapat dan berserikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa
teciptanya hubungan kerja yang harmonis hanya dapat terjadi apabila hak-hak karyawan
dapat dipenuhi oleh Yayasan LIA secara adil dan obyektif serta tranparan,
disamping dipenuhinya kewajiban hubungan kerja oleh karyawan.
Oleh
karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta keinginan bersama untuk
mewujudkan cita-cita tersebut dan kepedulian kepada Yayasan LIA, menciptakan
hubungan kerja yang harmonis, dinamis serta berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan
karyawan, melindungi harkat dan martabat seluruh anggota dari segala bentuk
penindasan dan ketidak adilan, melalui
suatu wadah organisasi karyawan maka terbentuklah Serikat Karyawan Yayasan LIA
(SEKAR LIA).
Pembentukan
SEKAR LIA inipun dilakukan atas dasar pandangan dan pemikiran jauh kedepan dan
penuh rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai karyawan Yayasan LIA dan demi terpenuhinya
hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sehubungan
dengan keberadaan SEKAR LIA sebagai organisasi yang mandiri, maka diperlukan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai pedoman para Anggota
dan Pengurus dalam mencapai tujuan bersama dengan prinsip keterbukaan yang
bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas organisasi. Adapun Anggaran Dasar SEKAR
LIA adalah sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU
Pasal 1
N a m a
Organisasi
ini bernama Serikat Karyawan Yayasan LIA, yang disingkat SEKAR LIA, selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut SEKAR LIA.
Pasal 2
Tempat dan Waktu
Didirikan
SEKAR
LIA didirikan di Jakarta pada hari Jumat tanggal 5 Oktober 2012.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
SEKAR
LIA berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
SEKAR
LIA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 beserta
perubahannya.
Pasal 5
Tujuan
SEKAR
LIA bertujuan :
- Melindungi seluruh anggota dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan yang terkait dengan hubungan kerja dengan memberikan pendampingan, pembelaan, dan advokasi seperlunya.
- Sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi anggota termasuk hak-hak dan kepentingan anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, baik sesama anggota, karyawan maupun dengan manajemen Yayasan LIA.
- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai bentuk kegiatan/usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan saran, masukan dan/atau kritik yang bersifat obyektif dan konstruktif kepada manajemen Yayasan LIA demi kemajuan Yayasan LIA.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Sifat dan Ciri
Organisasi
SEKAR
LIA adalah organisasi karyawan yang bersifat Terbuka, Bebas, Mandiri dan
Kekeluargaan; dan bercirikan :
Kepedulian dan Keilmuan.
Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi SEKAR LIA terdiri atas Organisasi Pusat dan Organisasi Cabang,
dengan lingkup dimana kegiatan Yayasan LIA berada.
Pasal 8
Atribut Organisasi
Organisasi
memiliki atribut organisasi sebagai salah satu bentuk perwujudan dan keberadaan
organisasi.
BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 9
Kegiatan dan Usaha
Untuk
mencapai tujuan dalam rangka mempererat kebersamaan, meningkatkan hubungan
kerja dan kesejahteraan anggotanya, SEKAR LIA melakukan kegiatan-kegiatan dan
usaha antara lain :
- Bekerjasama dengan manajemen Yayasan LIA dalam hal pembuatan Peraturan Kerja yang adil dan transparan guna melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, dan badan hukum lainnya, baik pemerintah maupun swasta, dalam upaya meningkatkan mutu, wawasan, dan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan Yayasan LIA pada umumnya.
- Menyelenggarakan diskusi, ceramah, pelatihan, seminar, lokakarya, workshop, olahraga, perlombaan, hiburan, dan kegiatan lainnya.
- Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keberadaan organisasi sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan kerjasama dengan Koperasi Karyawan Yayasan LIA (KOPKARLIA) dalam bentuk dan tujuan yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
BAB
V
KEANGGOTAAN
Pasal
10
Anggota
Anggota SEKAR LIA terdiri atas anggota
biasa dan anggota kehormatan.
Pasal
11
Kewajiban
dan Hak Anggota
- Setiap anggota biasa dan anggota kehormatan berkewajiban memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Anggota, dan keputusan-keputusan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
- Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam forum permusyawaratan organisasi.
- Setiap anggota biasa memiliki hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan dalam kepengurusan organisasi.
- Setiap anggota berhak memperoleh advokasi dan pembelaan dari organisasi apabila terdapat kasus yang terkait dengan kerja organisasi atau masalah hubungan kerja dengan pihak manajemen Yayasan LIA.
- Setiap anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara dalam forum permusyawaratan organisasi.
BAB
VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal
12
Permusyawaratan
- Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi SEKAR LIA.
- Status, fungsi dan mekanisme, serta tata tertib permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau ketetapan organisasi.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan SEKAR LIA terdiri atas
Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Organisasi
Pusat dan Cabang
- Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum, dan dibantu oleh beberapa Ketua Bidang, Sekretaris, Bendahara, serta perangkat lainnya yang dianggap perlu.
- Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang, dan dibantu oleh Sekretaris Cabang dan Bendahara Cabang, serta perangkat lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 15
Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat dapat dibentuk sebagai suatu badan yang berwenang memberikan masukan, saran, usulan, pertimbangan dan sejenisnya kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang yang terkait dengan organisasi, termasuk memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap usulan penyelenggaran Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diajukan oleh Anggota, Pengurus Cabang dan/atu Pengurus Pusat.
- Dewan Penasehat Pengurus Cabang dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang Anggota.
- Yang dapat diangkat sebagai Dewan Penasehat adalah Anggota Biasa, Anggota Kehormatan atau dari kalangan professional yang disetujui Anggota dalam Musyawarah Anggota.
BAB
VIII
KEUANGAN
DAN HARTA KEKAYAAN
Pasal
16
Keuangan
dan Harta Kekayaan
- Keuangan dan harta kekayaan SEKAR LIA diperoleh dari :
- Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota.
- Usaha-usaha yang dikelola SEKAR LIA
- Sumbangan, bantuan, hibah, dan sebagainya dari anggota/pihak lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
- Pengelolaan Keuangan dan Harta Kekayaan dilakukan secara baik dan benar, taat azas, terbuka, dan sesuai dengan prinsip dan/atau peraturan yang berlaku umum.
- Keuangan dan Harta Kekayaan organisasi harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggota.
- Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain, dan/atau melakukan investasi/penyertaan dana dan usaha lain yang sah dengan nilai nominal minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus mendapat persetujuan Anggota dan/atau melalui Musyawarah Pusat.
- Laporan keuangan SEKAR LIA sewaktu-waktu atau secara periodik dapat diperiksa oleh auditor independen atas permintaan Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan/atau Anggota melalui forum permusyawaratan SEKAR LIA.
BAB
IX
PENETAPAN
DAN PERUBAHAN
Pasal
17
Penetapan
dan Perubahan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA dilakukan melalui Musyawarah Anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal
18
Pembubaran
- Pembubaran SEKAR LIA dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
- Keputusan Pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah Anggota tersebut dalam ayat 1 dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota.
- Keputusan Pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota yang hadir.
- Ketentuan tentang pembubaran selain ayat 1, 2, dan 3 di atas, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam hal SEKAR LIA dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat dibagikan kepada seluruh anggota yang terdaftar, dan/atau diserahkan kepada badan-badan, lembaga sosial, atau lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, sesuai keputusan Musyawarah Anggota.
BAB
XI
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
19
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum ditetapkan atau
dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
Ketetapan Organisasi.
BAB
XII
PENUTUP
Pasal
20
Pengesahan
dan Pemberlakuan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini ditetapkan pada
Musyawarah Anggota pertama kali pada tanggal 5 Oktober 2012 dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Jakarta
Hari : Jumat
Tanggal : 5 Oktober 2012
Pimpinan Musyawarah
Anggota
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
|
1.
|
Joko Nuryanto
|
Ketua
merangkap Anggota
|
|
2.
|
Hartono
|
Anggota
|
|
3.
|
N. M. Sidik
|
Anggota
|
|
4.
|
Suhartoyo
|
Anggota
|
|
5.
|
Ali Mahfud
|
Anggota
|
|
6.
|
Purwo S
|
Anggota
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar