Serikat Pekerja Yayasan LIA

Serikat Karyawan Yayasan LIA merupakan wujud persatuan dan kekeluargaan karyawan Yayasan LIA yang peduli, berani dan tegas dalam mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan berdasarkan asas kebenaran dan keadilan, namun tetap mengedepankan kedamaian dan musyawarah mufakat untuk pencapaian tujuan bersama.

Rabu, 04 Juni 2014

ANGGARAN DASAR SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA (AD SEKAR LIA)



ANGGARAN DASAR
SERIKAT KARYAWAN YAYASAN LIA
(AD SEKAR LIA)


PEMBUKAAN

Bahwa Karyawan sebagai salah satu aset Yayasan LIA merupakan sumber daya manusia yang dapat ditingkatkan kualitasnya dan mampu menjadi tulang punggung pengembangan dan kelangsungan usaha. Untuk itu diperlukan adanya upaya peningkatan kualitas karyawan melalui peningkatan tanggungjawab, disiplin, etos kerja dengan memiliki keterampilan dan profesionalisme sesuai tuntutan jaman.

Bahwa sesungguhnya setiap warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak yang sama untuk memperoleh penghidupan yang layak dan sejahtera yang berkeadilan social, serta bebas berpendapat dan berserikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahwa teciptanya hubungan kerja yang harmonis hanya dapat terjadi apabila hak-hak karyawan dapat dipenuhi oleh Yayasan LIA secara adil dan obyektif serta tranparan, disamping dipenuhinya kewajiban hubungan kerja oleh karyawan.


Oleh karena itu, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa serta keinginan bersama untuk mewujudkan cita-cita tersebut dan kepedulian kepada Yayasan LIA, menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis serta berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan, melindungi harkat dan martabat seluruh anggota dari segala bentuk penindasan dan ketidak adilan,  melalui suatu wadah organisasi karyawan maka terbentuklah Serikat Karyawan Yayasan LIA (SEKAR LIA).

Pembentukan SEKAR LIA inipun dilakukan atas dasar pandangan dan pemikiran jauh kedepan dan penuh rasa tanggungjawab yang tinggi sebagai karyawan Yayasan LIA dan demi terpenuhinya hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehubungan dengan keberadaan SEKAR LIA sebagai organisasi yang mandiri, maka diperlukan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), sebagai pedoman para Anggota dan Pengurus dalam mencapai tujuan bersama dengan prinsip keterbukaan yang bertujuan untuk efisiensi dan efektifitas organisasi. Adapun Anggaran Dasar SEKAR LIA adalah sebagai berikut :











BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN WAKTU

Pasal 1
N a m a

Organisasi ini bernama Serikat Karyawan Yayasan LIA, yang disingkat SEKAR LIA, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut SEKAR LIA.

Pasal 2
Tempat dan Waktu Didirikan

SEKAR LIA didirikan di Jakarta pada hari Jumat  tanggal 5 Oktober 2012.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

SEKAR LIA berkedudukan hukum di Ibukota Negara Republik Indonesia.



BAB II
AZAS DAN TUJUAN

Pasal 4
Azas

SEKAR LIA berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 beserta perubahannya.

Pasal 5
Tujuan

SEKAR LIA bertujuan :
  1. Melindungi seluruh anggota dari segala bentuk penindasan dan ketidakadilan yang terkait dengan hubungan kerja dengan memberikan pendampingan, pembelaan, dan advokasi seperlunya.
  2. Sebagai wadah untuk memperjuangkan aspirasi anggota termasuk hak-hak dan kepentingan anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, baik sesama anggota, karyawan maupun dengan manajemen Yayasan LIA.
  4. Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui berbagai bentuk kegiatan/usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Memberikan saran, masukan dan/atau kritik yang bersifat obyektif dan konstruktif kepada manajemen Yayasan LIA demi kemajuan Yayasan LIA.




BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Sifat dan Ciri Organisasi

SEKAR LIA adalah organisasi karyawan yang bersifat Terbuka, Bebas, Mandiri dan Kekeluargaan; dan  bercirikan : Kepedulian dan Keilmuan.

Pasal 7
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SEKAR LIA terdiri atas Organisasi Pusat dan Organisasi Cabang, dengan lingkup dimana kegiatan Yayasan LIA berada.

Pasal 8
Atribut Organisasi

Organisasi memiliki atribut organisasi sebagai salah satu bentuk perwujudan dan keberadaan organisasi.



BAB IV
KEGIATAN DAN USAHA

Pasal 9
Kegiatan dan Usaha

Untuk mencapai tujuan dalam rangka mempererat kebersamaan, meningkatkan hubungan kerja dan kesejahteraan anggotanya, SEKAR LIA melakukan kegiatan-kegiatan dan usaha antara lain :
  1. Bekerjasama dengan manajemen Yayasan LIA dalam hal pembuatan Peraturan Kerja yang adil dan transparan guna melindungi hak-hak karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menjalin komunikasi dan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik perseorangan, lembaga, perhimpunan, dan badan hukum lainnya, baik pemerintah maupun swasta, dalam upaya meningkatkan mutu, wawasan, dan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan Yayasan LIA pada umumnya.
  3. Menyelenggarakan diskusi, ceramah, pelatihan, seminar, lokakarya, workshop, olahraga, perlombaan, hiburan, dan kegiatan lainnya.
  4. Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan keberadaan organisasi sesuai ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Melakukan kerjasama dengan Koperasi Karyawan Yayasan LIA (KOPKARLIA) dalam bentuk dan tujuan yang tidak bertentangan dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Anggota

Anggota SEKAR LIA terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan.

Pasal 11
Kewajiban dan Hak Anggota

  1. Setiap anggota biasa dan anggota kehormatan berkewajiban memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Ketetapan Musyawarah Anggota, dan keputusan-keputusan lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART.
  2. Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara dan hak suara dalam forum permusyawaratan organisasi.
  3. Setiap anggota biasa memiliki hak memilih dan dipilih untuk memangku jabatan dalam kepengurusan organisasi.
  4. Setiap anggota berhak memperoleh advokasi dan pembelaan dari organisasi apabila terdapat kasus yang terkait dengan kerja organisasi atau masalah hubungan kerja dengan pihak manajemen Yayasan LIA.
  5. Setiap anggota kehormatan hanya memiliki hak bicara dalam forum permusyawaratan organisasi.


BAB VI
PERMUSYAWARATAN

Pasal 12
Permusyawaratan

  1. Musyawarah Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi SEKAR LIA.
  2. Status, fungsi dan mekanisme, serta tata tertib permusyawaratan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau ketetapan organisasi.


BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 13
Kepengurusan

Kepengurusan SEKAR LIA terdiri atas Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.




Pasal 14
Pimpinan Organisasi Pusat dan Cabang

  1. Pengurus Pusat dipimpin oleh Ketua Umum, dan dibantu oleh beberapa Ketua Bidang, Sekretaris, Bendahara, serta perangkat lainnya yang dianggap perlu.
  2. Pengurus Cabang dipimpin oleh Ketua Cabang, dan dibantu oleh Sekretaris Cabang dan Bendahara Cabang, serta perangkat lainnya yang dianggap perlu.
Pasal 15
Dewan Penasehat

  1. Dewan Penasehat dapat dibentuk sebagai suatu badan yang berwenang memberikan masukan, saran, usulan, pertimbangan dan sejenisnya kepada Pengurus Pusat atau Pengurus Cabang yang terkait dengan organisasi, termasuk memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap usulan penyelenggaran Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diajukan oleh Anggota, Pengurus Cabang dan/atu Pengurus Pusat.
  2. Dewan Penasehat Pengurus Cabang dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan dibantu oleh minimal 2 (dua) orang Anggota.
  3. Yang dapat diangkat sebagai Dewan Penasehat adalah Anggota Biasa, Anggota Kehormatan atau dari kalangan professional yang disetujui Anggota dalam Musyawarah Anggota.


BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan dan Harta Kekayaan

  1. Keuangan dan harta kekayaan SEKAR LIA diperoleh dari  :
    1. Uang Keanggotaan dan Iuran Anggota.
    2. Usaha-usaha yang dikelola SEKAR LIA
    3. Sumbangan, bantuan, hibah, dan sebagainya dari anggota/pihak lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pengelolaan Keuangan dan Harta Kekayaan dilakukan secara baik dan benar, taat azas, terbuka, dan sesuai dengan prinsip dan/atau peraturan yang berlaku umum.
  3. Keuangan dan Harta Kekayaan organisasi harus terpisah dari keuangan dan harta kekayaan pribadi pengurus dan anggota.

  1. Pemindahan atau pengalihan keuangan dan harta kekayaan kepada pihak lain, dan/atau melakukan investasi/penyertaan dana dan usaha lain yang sah dengan nilai nominal minimal Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) harus mendapat persetujuan Anggota dan/atau melalui Musyawarah Pusat.
  2. Laporan keuangan SEKAR LIA sewaktu-waktu atau secara periodik dapat diperiksa oleh auditor independen atas permintaan Pengurus Pusat, Pengurus Cabang, dan/atau Anggota melalui forum permusyawaratan SEKAR LIA.

BAB IX
PENETAPAN DAN PERUBAHAN

Pasal 17
Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga

Penetapan dan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SEKAR LIA dilakukan melalui Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.



BAB X
PEMBUBARAN

Pasal 18
Pembubaran

  1. Pembubaran SEKAR LIA dilakukan melalui Musyawarah Anggota yang diadakan khusus untuk keperluan itu.
  2. Keputusan Pembubaran hanya dapat dilakukan apabila Musyawarah Anggota tersebut dalam ayat 1 dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga)  jumlah anggota.
  3. Keputusan Pembubaran diambil jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah anggota yang hadir.
  4. Ketentuan tentang pembubaran selain ayat 1, 2, dan 3 di atas, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dalam hal SEKAR LIA dibubarkan, maka seluruh harta kekayaan organisasi dapat dibagikan kepada seluruh anggota yang terdaftar, dan/atau diserahkan kepada badan-badan, lembaga sosial, atau lembaga pendidikan yang ada di Indonesia, sesuai keputusan Musyawarah Anggota.



BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 19
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum ditetapkan atau dirinci dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan Organisasi.







BAB XII
PENUTUP

Pasal 20
Pengesahan dan Pemberlakuan Anggaran Dasar

Anggaran Dasar ini ditetapkan pada Musyawarah Anggota pertama kali pada tanggal 5 Oktober  2012 dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di                        :                                       Jakarta
Hari                             :                                      Jumat
Tanggal                     :                      5 Oktober  2012




Pimpinan Musyawarah Anggota


No

Nama

Jabatan

1.


Joko Nuryanto

Ketua merangkap Anggota

2.


Hartono

Anggota

3.


N. M. Sidik

Anggota

4.


Suhartoyo

Anggota

5.


Ali Mahfud

Anggota

6.


Purwo S

Anggota

                                   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar